JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya kembali dibantarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy mengatakan, Lukas Enembe akan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
“Iya, Pak Gubernur dibantarkan lagi malam ini di (RSPAD) Gatot Soebroto dengan rawat inap,” kata Roy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/1/2023) malam.
Roy mengatakan, informasi terkait pembantaran Lukas Enembe dapatkan dari pihak administrasi KPK.
Saat ini, dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote, pihak keluarga dan sejumlah kuasa hukumnya akan segera bertolak ke RSPAD Gatot Subroto.
“Untuk memastikan bahwa Pak Gubernur mendapat hak-hak kesehatan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa politikus partai Demokrat itu dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 17.15 WIB.
Petrus mengaku, pada sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya menyaksikan Lukas Enembe dibawa dari Gedung Merah Putih KPK ke RSPAD Gatot Soebroto.
Namun, hanya berselang setengah jam setelah tiba di rumah sakit militer itu Lukas dibawa kembali ke Gedung Merah Putih.
Berdasarkan informasi yang pihak yang terima dari KPK, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD pada siang hari tersebut untuk menjalani konsultasi dan menambah obat.
“Kalau hanya untuk nambah obat kedengarannya lucu saja, karena kalau untuk nambah obat kan bisa tinggal pesan supaya dikirim,” ujar Petrus.
“Juga termasuk konsultasi, apakah Luas Enembe bisa berkonsultasi? Yang jelas Lukas Enembe dibawa lagi ke RSPAD untuk dibantarkan,” katanya lagi.
Kompas.com telah berusaha menghubungi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri guna mengkonfirmasi kabar ini.
Namun, hingga berita ini ditulis Ali Fikri belum merespons.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta setelah transit di Manado.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.
KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe. Tetapi, politikus Partai Demokrat itu dibantarkan dalam beberapa waktu di RSPAD.
Setelah dinyatakan fit dan siap, Lukas Enembe dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pengacara #Sebut #Lukas #Enembe #Kembali #Dibantarkan #RSPAD #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli